MEDAN, GenUI.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin tandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aswin Diapari Lubis, selanjutnya menyerahkan hibah berupa alokasi anggaran untuk pengawasan dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Tahun 2024.
"Pelaksanaan kegiatan penandatanganan hibah daerah penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2024 pada hari ini, merupakan wujud sinergitas antara Pemprov Sumut dan penyelenggara Pilkada. Sehingga semua tahapan Pilkada berjalan baik dan lancar," kata Hassanudin di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/11/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumut Tahun 2024 sebesar Rp705,9 miliar kepada KPU Sumut. Anggaran tersebut bersumber dari belanja hibah pada P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp 247,08 miliar dan APBD Sumut tahun anggaran 2024 sebesar Rp 458,8 miliar.
Kemudian Pemprov mengalokasikan hibah untuk Bawaslu Sumut sebesar Rp223,8 miliar. Anggaran itu juga bersumber dari P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,3 miliar dan APBD Sumut tahun 2024 sebesar Rp145,4 miliar.
Dikatakannya, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumut akan menjadi sorotan dan barometer suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional. Hal ini, katanya, dikarenakan masyarakat Sumut yang heterogen, yang merupakan miniatur dari Indonesia. Selain itu, Sumut merupakan provinsi keempat terbanyak pemilihnya.
"Kondisi ini merupakan tantangan yang dapat menimbulkan berbagai kerawanan Pemilu. Untuk itu diperlukan usaha dan komitmen kita semua agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Sumut berjalan dengan baik dan sukses," ucapnya.
Hassanudin menegaskan, sejumlah pesan penting dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Pesan yang ia sampaikan seperti melaksanakan tugas dan fungsi dengan senantiasa berpegang pada peraturan dan ketentuan, menjaga integritas dan profesional dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan undang-undang selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pemilu dan Pilkada, melakukan deteksi dini potensi konflik di tengah masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu dan Pilkada. Menjaga kondusivitas dengan menghindari hoaks, politik identitas, dan money politik, serta ujaran kebencian yang mengandung SARA. Kemudian mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik," tutupnya.(red).