Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MK Akhirnya Kabulkan Gugatan Bisa Maju sebagai Capres dan Cawapres

16 Oktober 2023, Oktober 16, 2023 WIB Last Updated 2023-10-16T11:05:22Z

JAKARTA, GenUI.id – Dalam sidangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan bahwa kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.


Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.


Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.


 


 “Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).


Untuk diketahui, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).


"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.(red/it)

Komentar

Tampilkan

  • MK Akhirnya Kabulkan Gugatan Bisa Maju sebagai Capres dan Cawapres
  • 0

Terkini

Topik Populer