Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemko Medan Mulai Bongkar Lampu Pocong di Inti Kota

19 Juli 2023, Juli 19, 2023 WIB Last Updated 2023-07-19T09:08:59Z

         Sejumlah Lampu Pocong masih berdiri di Jalan Pangeran Diponegoro Medan. (Foto : Ist)

MEDAN, GenUI.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai melakukan pembongkaran terhadap 1.700 lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang akrab disebut lampu pocong. Pembongkaran dilakukan pasca Walikota Medan Bobby Nasution  menyatakan bahwa proyek lampu pocong tersebut total lost (proyek gagal). Akibatnya, pemborong yang mengerjakan harus  membayar kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.


Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Medan, Wiriya Alrahman membenarkan pembongkaran lampu pocong yang dimulai di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau. Wiriya menjelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan meminta pemborong yang membongkarnya, tapi bisa juga meminta Pemko melakukan pembongkaran.


"Apabila mereka (pemborong) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong," kata Wiriya kepada wartawan, Minggu(16/7/2023) kemarin di Sibolangit ketika menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan di Sibolangit.


Sampai kapan batasan waktu waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan bahwa Pemko memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan.


Adapun realisasi pembayaran ganti rugi, menurut Sekda, sudah mencapai 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil. Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi. "Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar Pemko setelah dimohonkan pemborong," terang Sekda.


Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus mengatakan, Pemko Medan harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan. Meski pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mengatakan sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko. 


"Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar yang sempat dibayarkan Pemko kepada pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan," ucap Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Senin (17/7/2023)


Terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK yang bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar pemborong itu sah-sah saja. "Tapi kalau Pemko menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana pemko melakukan pembongkaran?" jelas Rudiawan.


Diketahui, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat. Seperti diketahui, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu: Jalan  Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Pemko Medan Mulai Bongkar Lampu Pocong di Inti Kota
  • 0

Terkini

Topik Populer